tirto.id - Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi sempat mendesak agar jaksa KPK membacakan seluruh isi berkas tuntutannya di persidangan hari ini.
Permintaan Fredrich itu muncul setelah jaksa menyatakan akan membaca bagian-bagian penting saja dari lembar tuntutan di persidangan.
"Kami keberatan yang Mulia, kami minta [tuntutan jaksa] wajib dibaca seluruhnya. Karena terus terang, kebiasaan yang terjadi, banyak fakta sidang dimanipulir. Kami minta penuntut umum membacakan [isi berkas tuntutan] seluruhnya," kata Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Mendengar permohonan Fredrich, ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri pun bertanya kepada jaksa. Belum selesai hakim Zuhri bertanya, penasihat hukum Fredrich, Mujahidin, pun ikut bicara. Meskipun kaget dengan permintaan Fredrich, dia meminta hakim mengabulkan permohonan Fredrich.
"Karena ini menyangkut hidup dan matinya klien kami, mencari keadilan, mohon [isi berkas tuntutan] dibacakan semuanya," kata Mujahidin.
Saat memberikan tanggapan soal permintaan itu, jaksa penuntut umum KPK berpendapat, isi berkas tuntutan tidak perlu dibacakan seluruhnya di persidangan. Jaksa beralasan, kekhawatiran Fredrich bisa diantisipasi sebab jaksa siap menyerahkan berkas tuntutan kepada semua pihak.
"Kami akan serahkan berkas tuntutan pada kuasa hukum, terdakwa dan hakim, ke semuanya. Jika ada kata-kata yang dianggap tidak seusai, maka kita sama-sama cek disidang selanjutnya," kata jaksa.
Meskipun demikian, Fredrich tetap bersikukuh meminta semua isi berkas tuntutan dibacakan di persidangan. Dia beralasan hal itu sebagai kewajiban jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Fredrich juga kembali mengajukan permintaan serupa.
Namun, majelis hakim kemudian bersepakat bahwa berkas tuntutan untuk Fredrich tidak perlu dibacakan sepenuhnya.
Usai mendengar pandangan hakim, Fredrich menyatakan, "Bila nanti ternyata berkas tersebut ditemukan ada yang tidak seusai dengan fakta, maka saya minta [jaksa] dipidana."
Hakim Zuhri lalu menyampaikan bahwa permintaan Fredrich tersebut akan dicatat oleh majelis.
"Begitu ya, tidak perlu debat lagi, silahkan dibacakan tuntutanya," kata hakim.
Fredrich sebelumnya didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto usai peristiwa kecelakaan “mobil tabrak tiang lampu”.
Pada hari ini, persidangan perkara tersebut masuk tahap pembacaan tuntutan jaksa. Fredrich dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menilai Fredrich terbukti mengondisikan agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Menurut jaksa, dia terbukti meminta tolong kepada Bimanesh Sutardjo untuk membuat skenario perawatan Setya Novanto. Hal itu dilakukan agar Novanto memiliki alasan untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom